Pelaku Usaha Sengsu/Tongseng Jamu Wajib Tahu! Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing Diakomodasi dalam Draf Raperda Keamanan Pangan DIY
Pada 22 April 2026, Animal Friends Jogja (AFJ) yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), menghadiri undangan Public Hearing DPRD DIY terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Forum ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 30 April 2025, sekaligus momen penyampaian pembaruan masukan resmi kepada Pimpinan DPRD DIY.
AFJ dan Koalisi DMFI, mengapresiasi langkah DPRD DIY dalam menyusun draf regulasi ini. Namun, absennya pasal yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing, berpotensi menjadi penanda berlanjutnya kekosongan hukum di DIY dan secara tidak langsung memberi ruang bagi praktik perdagangan ini untuk terus berlangsung. Dibutuhkan regulasi yang memiliki ‘daya paksa’ dan kepastian hukum. Ketika praktik yang nyata terjadi di lapangan tidak direspons melalui regulasi yang tegas, maka hal tersebut secara tidak langsung memberi ruang bagi perdagangan ini untuk terus berlangsung.
1. Praktik Perdagangan Daging Anjing Masih Berlangsung
Meski Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 510/13896 Tahun 2023 telah diterbitkan, laporan lapangan menunjukkan masih adanya warung-warung sengsu aktif, munculnya titik penjualan baru (dari 111 warung sengsu yang terdata pada 2025, 92 diantaranya masih buka), serta masih berlangsungnya jamuan konsumsi daging anjing dalam acara tertentu. Ini menunjukkan bahwa instrumen imbauan belum cukup efektif menghentikan praktik di lapangan.
2. Kekerasan dan Pencurian Anjing Terus Berulang
Dalam setahun terakhir, setidaknya terdapat tiga kasus pencurian anjing yang viral, yakni di Rumah Jagal Ganjuran, peracunan anjing di Pundong, Bantul pada akhir 2025 dan Cangkringan pada awal 2026. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa selama rantai pasok perdagangan masih ada, pejagalan dan pencurian hewan peliharaan akan terus terjadi dan meresahkan masyarakat.
3. Ancaman Keamanan Pangan dan Kesehatan Publik
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018, daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. Karena itu, daging anjing tidak memiliki dasar legal sebagai komoditas konsumsi dan tidak dapat diterbitkan sertifikat veteriner untuk tujuan pangan. Perdagangan daging anjing juga berisiko menularkan zoonosis seperti rabies, leptospirosis, dan penyakit lain akibat distribusi tanpa pengawasan veteriner, tanpa rantai dingin, dan tanpa standar higienitas.
4. Tingginya Kekejaman dalam Distribusi
Kasus penyelundupan di Kulon Progo pada tahun 2021 menunjukkan tingginya angka kematian hewan selama pengangkutan. Praktik ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip kesejahteraan hewan sekaligus risiko kontaminasi pangan.
5. DIY Memiliki Kepentingan Strategis
Sebagai daerah tujuan wisata, kota pelajar, dan wilayah yang menjunjung nilai budaya, DIY berkepentingan menjaga citra daerah yang aman, sehat, beretika, dan progresif dalam tata kelola pangan.
-
Perdagangan daging anjing masih berlangsung: warung sengsu aktif beroperasi, titik penjualan baru bermunculan (dari 111 warung sengsu yang terdata pada 2025, 92 diantaranya masih buka ), konsumsi daging anjing dalam acara tertentu masih terjadi.
-
Kekerasan dan pencurian anjing terus berulang: tiga kasus pencurian dan peracunan anjing viral dalam setahun terakhir: Ganjuran (2025), Pundong (2025), dan Cangkringan (2026).
-
Ancaman keamanan pangan dan kesehatan publik: daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan (SE KEMENTAN No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018), didistribusikan tanpa pengawasan veteriner, berisiko menularkan zoonosis seperti rabies dan leptospirosis.
“Raperda ini berawal dari usulan Koalisi DMFI. Kami akan menerima masukan dari DMFI sehingga draf Raperda menjadi komplit. Mudah-mudahan Raperda menjadi Perda yang betul-betul mencakup semuanya,” papar Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes, selaku Anggota DPRD DIY yang memimpin Public Hearing ini.
Kami mengusulkan lima rekomendasi kebijakan kepada DPRD DIY
1. Memasukkan Pasal Larangan Eksplisit dalam Raperda disertai Mekanisme Penegakan
Memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penangkapan, pencurian, pengangkutan, penyembelihan, distribusi, penjualan, dan konsumsi komersial daging anjing dan kucing sebagai hewan non-pangan, sejalan dengan UU Pangan dan Surat Edaran Kementerian Pertanian. Larangan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan lintas OPD, prosedur penindakan, serta sanksi administratif maupun pidana yang jelas bagi pelaku perdagangan, agar regulasi tidak berhenti pada imbauan moral semata, melainkan memiliki daya paksa dan kepastian hukum di lapangan.
2. Penguatan Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Keamanan Pangan melalui Satuan Tugas Lintas Instansi
Sebagai instrumen pelaksana dari ketentuan tersebut, Pemerintah DIY perlu membentuk Satuan Tugas terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pertanian/Peternakan, Dinas Kesehatan, Karantina, Kepolisian, serta pemerintah kabupaten/kota. Satuan tugas ini bertugas menindak warung sengsu baru, jalur distribusi ilegal, praktik jamuan konsumsi daging anjing pada acara tertentu, serta memperketat pengawasan terhadap pemasukan hewan penular rabies dari daerah endemis, transportasi antar wilayah, rumah potong ilegal, dan distribusi daging tanpa asal-usul yang jelas. Pada saat yang sama, pengawasan juga perlu mencakup rantai distribusi daging legal, seperti unggas, guna menjamin mutu, keamanan pangan, dan perlindungan konsumen secara menyeluruh.
3. Menyediakan Kanal Pelaporan Publik dan Perlindungan Pelapor
Masyarakat perlu diberi akses pelaporan yang mudah, cepat, dan aman terhadap kasus pencurian anjing, pengangkutan ilegal, maupun penjualan daging anjing. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, partisipasi warga akan meningkat dan pencegahan dapat dilakukan lebih dini.
4. Program Transisi Ekonomi bagi Pelaku Usaha
Menyediakan skema pendampingan usaha dan alternatif mata pencaharian bagi pelaku perdagangan daging anjing/kucing agar beralih ke sektor usaha yang legal, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan dampak sosial.
5. Pelibatan Publik dan Edukasi Publik
Melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas pecinta hewan, dan masyarakat umum dalam penyusunan kebijakan serta kampanye edukasi mengenai zoonosis, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan melalui media publik pemerintah.
Kabar baiknya, kelima rekomendasi tersebut telah diakomodasi dalam Draf Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY dengan pasal-pasal yang tertulis secara jelas, pada 6 Mei 2026.
Berikut AFJ mengutip draf RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
BAB X : LARANGAN PERDAGANGAN HEWAN PENULAR RABIES UNTUK PANGAN
Pasal 34
Jenis hewan penular rabies antara lain:
a. anjing;
b. kucing;
c. kera;
d. kelelawar;
e. musang; dan/atau
f. hewan penular rabies lainnya.
Pasal 35
(1) Pelaku Usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan:
a. hewan penular rabies dalam bentuk hewan hidup; dan/atau
b. produk hewan penular rabies berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah
(2) Pelaku usaha yang melanggar larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penyitaan hewan penular rabies dan/atau produk penular rabies;
c. penutupan tempat kegiatan jual beli; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
Pasal 36
(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan Pangan.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penyitaan hewan penular rabies; dan/atau
c. penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Gubernur.
